Hukum dan bahasa


bahasa huku,
     “Lis, mengapa bahasa hukum begitu kaku, tidak enak dibaca? Apa karena mengejar kepastian hukum hingga mengorbankan estetika?” tanya seorang teman yang di kemudian hari justru berkecimpung di dunia hukum, meski sayalah yang kuliah di Fakultas Hukum, bukan dia. Agak bingung juga saya menjawabnya, sebab tulisan Daniel S. Lev itu luwes dan jelas (dalam bahasa Inggris), begitu juga buku Sebastiaan Pompe "The Indonesian Supreme Court, A Study of Institutional Collapse" yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung. Terjemahannya bagus, bukan karena saya yang menerjemahkan, tetapi karena disunting oleh tim yang hebat dan, ini yang membanggakan, diperiksa oleh almarhum Prof. Soetandyo Wignjosoebroto. Hormat saya untuk beliau.
      Tetapi banyak juga yang memang susah dimengerti bahasanya, misalnya Pengantar Hukum Perdata Internasional karya Sudarto Gautama (Gouw Giok Siong). Kebanyakan diktat hukum lainnya juga begitu bahasanya. Saya berbaik sangka saja, mungkin para penulis itu berpikir dalam bahasa Belanda, bahasa asli sebagian besar sumber hukum kita. Berbicara tentang bahasa Belanda saya pun terkenang mata kuliah yang hanya diajarkan satu SKS ini. Apa yang bisa diharapkan dari mata kuliah satu SKS. Yang dua SKS saja, bahasa Inggris, tidak akan memadai untuk membuat mahasiswa mengerti literatur hukum dalam bahasa Inggris. Mungkin petikan berikut ini mengambarkan menyeramkannya kualitas bahasa Inggris sebagian, besar (mungkin), para insan hukum kita. Ini hanya contoh, tak perlu disebut siapa penulisnya:

"Based on paragraph xxxx and xxxx KUH Perdata civil towards mail proof must there legalization from official functionary. This research aims to detect deed strength underhand as a means of proof in course of conference at court, to detect can not it function legalization on deed that made underhand give verification strength addition in session at court. Based on result research, can know that: practice legalization by notary public that is legalization be acknowledgement hits date is maked it agreement, so that deed underhand that get legalization give certainty for judge has hitted date, identity, also sign from the parties concerned and related in agreement. in this case the parties the names included in that mail and signing be that mail not again say that the parties or one of the parties doesn't detect to what that mail contents, because its contents has been read and explained beforehand before the parties signing to face general officials concerned and to face witnesses; notary public responsibility on deed truth .... "
      Saya kira cukup sekian.
      Meski tak langsung, belakangan saya kembali berurusan dengan teks-teks hukum. Suka atau tidak saya mengakui ujaran bahwa menuntut ilmu tidak mesti dilakukan di bangku kuliah, bahkan bisa lama setelah bangku-bangku ruang kuliah diganti. Benar ucapan Henry Ford, “Orang baru menjadi tua ketika berhenti belajar.” Bukan berarti orang belajar tidak bisa menua, tetapi sebagai kalimat penyemangat bolehlah. Barangkali seperti semangat seorang ibu tujuh puluh dua (72) tahun yang pernah sekelas dengan saya ketika kursus bahasa Perancis di LIP semasa saya kuliah dulu.
      Mengerjakan naskah-naskah dengan rujukan literatur hukum, istilah-istilah hukum dwi-bahasa (Indonesia dan Inggris) berikut saya kumpulkan dan bagikan di sini. Semoga berguna:

Catatan: Terjemahan bahasa Inggris diberi warna merah tua.

Akta
Deed, penulis Eropa ada juga yang menggunakan acte, lihat misalnya http://www.step.org/how-authentic-deed-acte-1
Pasal (keterangan: menurut EYD, selalu ditulis dengan huruf awal kapital)
Article
Ayat
Paragraph
Undang-Undang
Law, ada juga yang menggunakan Act.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Indonesian Civil Code
Reglemen Indonesia yang Diperbarui atau Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR)
Revised Indonesian Rule of Procedures
Reglemen Daerah Seberang atau Rechtsreglement voor De Buitengewesten (RBg)
Procedures for the Outer Island
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Regulation of Supreme Court of Republic of Indonesia Number 1 of 2008 on Court-Annexed Mediation Procedure
Peninjauan Kembali (PK)
Civil request in other jurisdiction
Putusan
Adjudication
Hukum Acara Perdata
Law of Civil Procedure
Pengadilan Negeri
District Court
Pengadilan Tinggi
High Court
Mahkamah Agung
Supreme Court
Kejaksaan Negeri (Kejari)
Office of District Attorney
Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Chief Public Prosecutor’s Office
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Criminal Code
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Criminal Procedural Code

Comments

Popular posts from this blog

Rumah Jagal Lima (Slaughterhouse-Five)

Para Pembunuh

Contentious Politics (3)