Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung

Oleh: Daniel S. Lev Ketika Presiden Soeharto melepaskan jabatannya di bawah tekanan pada Mei tahun 1998, salah satu tuntutan yang paling gencar dan lantang dilontarkan adalah reformasi hukum, secara sederhana berarti menjamin proses hukum yang jujur, konsisten, dan bisa diperkirakan. Hal ini sesungguhnya tidak baru. Sejak kejatuhan sistem parlementer dan tampilnya Demokrasi Terpimpin, yang disusul dengan kudeta Orde Baru (Orba) 1965, penyesalan terhadap merosotnya negara hukum — rechtsstaat versi Indonesia—dan tuntutan agar ide itu dipulihkan, sudah kerap didengar, namun diabaikan elite politik Indonesia. Sesaat setelah Soeharto mundur, harapan akan reformasi hukum menguat, terutama dari masyarakat yang sudah muak dengan hukum yang tak berfungsi, advokat, akademisi, intelektual, hingga donor asing. Yang disebut terakhir ini datang dengan pendekatan meyakinkan untuk membentuk aparat penegak hukum, administrator...